Senin, 10 Agustus 2026

POTENSI SUMBER DAYA ALAM INDONESIA (hal 14-32) IPS SMP KELAS 8 SMT GANJIL

2. Potensi Sumber Daya Alam di Indonesia (hal 14-32)

Sumber daya alam dapat dibedakan menjadi dua berdasarkan kelestariannya



Sumber daya alam berdasarkan kelestariannya dapat diklasiࢆkasikan menjadi sumber daya alam yang dapat diperbarui dan tidak dapat diperbarui.

Pada bagian berikut, akan dijelaskan tentang sumber daya yang dapat diperbarui (sumber daya hutan dan laut) dan tidak dapat diperbarui (tambang).


1.      Sumber daya yang dapat diperbarui (sumber daya hutan dan laut)

a.      Sumber Daya Alam Hutan

Hutan produksi terbatas

Hutan produksi yang dikonversi,

Hutan lindung sebesar

Hutan suaka dan pelestarian alam

Hutan produksi

 

b.      Kekayaan Fauna Indonesia

Jenis fauna dapat dibedakan berdasarkan ciri-ciri ࢆsik dan biologisnya,

 yaitu aves (burung), serangga, mamalia, reptilia, dan amࢆbi.

Seorang ilmuwan bernama Alfred Russel Wallace mengungkapkan bahwa Kepulauan Indonesia dihuni dua golongan hewan yang berbeda.

Secara garis besar, golongan hewan dibagi menjadi :

·         hewan bagian barat atau tipe Asia dan

·         hewan bagian timur atau tipe Australia.

·         Antara tipe Asia dan Australia, ada hewan tipe peralihan

 

Persebaran hewan di Indonesia ini secara lanjut dipisahkan oleh garis Wallace

dan Weber.

c.       Sumber Daya Alam Kemaritiman

1)      Perikanan

Sumber daya perikanan terdiri atas

·         Perikanan darat terdiri atas sungai, danau, dan rawa

·         Perikanan air laut seperti laut terbuka, laut dalam, dan perairan pesisir.

Perikanan laut Indonesia dapat dikelompokkan menjadi mamalia laut, pelagis besar, pelagis kecil, udang, rumput laut, moluska, ikan karang, dan ubur-ubur.

2)      Energi Kelautan

Beberapa metode utama dalam pemanfaatan energi kelautan:

Energi Gelombang

Energi Pasang Surut

Energi Panas Laut

Energi Arus Laut

Energi Garam

3)      Wisata Bahari

Masyarakat dapat memanfaatkan wilayah pesisir sebagai potensi pariwisata, seperti :

·          berenang,

·          olahraga air seperti memancing, menyelam,  snorkeling, dan

fotograࢆ bawah laut.



2.      Sumber Daya Alam yang tidak dapat diperbarui (tambang).

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Kegiatan Penambangan Mineral dan Batu Bara,

“ Barang tambang atau bahan galian tambang, dapat dibagi menjadi dua kelompok utama, yaitu mineral dan batu bara.”

·         Mineral

Beberapa contoh mineral yang sering ditambang di Indonesia ialah emas, perak, tembaga, nikel, timah, bauksit, pasir besi, dan lainnya.

·         Batu bara

Merupakan salah satu sumber energi utama di dunia dan digunakan secara luas dalam industri pembangkit listrik dan industri lainnya. Batu bara dikelompokkan secara terpisah karena perannya yang signiࢆkan dalam industri energi.



a.      Sumber Daya Alam Hutan (hal 17)



Peta Persebaran Hutan di Indonesia (hal. 18)


Pemanfaatan hutan dapat dilakukan dengan ketentuan, di antaranya: (hal. 19)

1. tidak mengurangi dan mengubah fungsi lingkungan hutan,

2. tidak membangun sarana dan prasarana yang mengubah bentang alam,

3. tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan sosial, ࢆsik, dan ekonomi,

4. memungut hasil hutan bukan kayu sesuai jumlah, berat atau volume yang diizinkan, dan

5. tidak mengurangi, mengubah, atau menghilangkan fungsi utamanya.

 

b. Kekayaan Fauna Indonesia (HAL.20)

Seorang ilmuwan bernama Alfred Russel Wallace mengungkapkan bahwa Kepulauan Indonesia dihuni dua golongan hewan yang berbeda.

 Secara garis besar, golongan hewan dibagi menjadi:

* hewan bagian barat atau tipe Asia dan

* hewan bagian timur atau tipe Australia.

* Antara tipe Asia dan Australia, ada hewan tipe peralihan.

Perbedaan fauna Indonesia tersebut dipengaruhi oleh letak Indonesia yang berada di antara wilayah Asia dan Australia.


c. Sumber Daya Alam Tambang (hal 21)

Kekayaan alam tambang Indonesia dipengaruhi oleh letak Indonesia di antara pertemuan Lempeng Eurasia, Lempeng Pasiࢆk, Lempeng Indo-Australia, dan Lempeng Filipina.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Kegiatan Penambangan Mineral dan Batu Bara mengatur mengenai jenis bahan galian tambang yang termasuk dalam lingkup pengaturan pertambangan di Indonesia.

Berdasarkan undang-undang ini, barang tambang atau bahan galian tambang, dapat dibagi menjadi dua kelompok utama, yaitu mineral dan batu bara

Berdasarkan UU 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Kegiatan pertambangan merupakan kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral atau batu bara yang meliputi tahapan kegiatan : (hal. 23)

a) penyelidikan umum,

b) eksplorasi,

c) studi kelayakan,

 d) konstruksi,

e) penambangan,

f) pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan dan

g) penjualan, serta

h) pascatambang.

 

d. Sumber Daya Alam Kemaritiman (hal. 28)

1) Perikanan

Sumber daya perikanan terdiri atas perikanan laut dan perikanan darat.

2) Energi Kelautan

Energi kelautan mencakup berbagai teknologi yang memanfaatkan kekuatan laut untuk menghasilkan energi.


Kelebihan dari energi terbarukan ialah sumber daya dapat terbarukan secara alami dengan cepat, ramah lingkungan, dan tidak menghasilkan gas rumah kaca yang berbahaya.

Kekurangan dari energi terbarukan ialah biaya investasi pengembangan energi terbarukan memerlukan biaya besar.

 

3) Wisata Bahari (hal. 30)



Masyarakat dapat memanfaatkan wilayah pesisir sebagai potensi pariwisata, seperti :

berenang,  olahraga air seperti memancing, menyelam, snorkeling, dan fotograࢆ bawah laut

Salah satu faktor pendorong pengembangan wisata ialah infrastruktur yang memadai.

Faktor lain yang menjadi tantangan pengembangan wisata bahari, yaitu aspek kesehatan, sanitasi, sumber daya manusia yang terampil dan terlatih, serta kemampuan pengelolaan wisata bahari.







 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bab 2 Penerapan Nilai-Nilai Pancasila (Pendidikan Pancasila Kelas 8 Semester Ganjil, Edisi Revisi , Halaman 39 s.d. 55 )

  Keteladanan Tokoh Pendiri Negara dalam Kelahiran, Perumusan, dan Penetapan Pancasila sebagai Dasar Negara . No. Nama Toko...