Kamis, 23 Juli 2026

SEJARAH KELAHIRAN PANCASILA ( MAPEL PP KELAS 7 SEMESTER GANJIL)

 

PERITIWA-PERISTIWA PENTING SEPUTAR KELAHIRAN PANCASILA


1. Pembentukan BPUPKI (hal 6)

No.

TANGGAL

PERISTIWA

HAL

1

8 Desember 1941,

Jepang menyerang pangkalan armada Amerika Serikat di Kota Pearl Harbour Pulau Hawai.

6

2

8 Maret 1942

panglima tentara Hindia Belanda menyerah kepada Jepang di Kalijati, Subang, Jawa Barat

8

3

1 Maret 1945

Jepang membentuk Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan disingkat BPUPK atau Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai

8

4

29 April 1945

Badan Penyelidik/ BPUPK ini dilantik

dr. K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat diangkat sebagai ketua, didampingi oleh Raden Pandji Soeroso dari Indonesia dan Ichibangase Yosio dari Jepang sebagai wakil ketua.

9

5

29 Mei–1 Juni 194

BPUPK melaksanakan sidangnya yang pertama

untuk membahas dasar negara,

9

6

10–17 Juli 1945

membahas rancangan Undang-Undang Dasar

Sidang BPUPK dilaksanakan di gedung Chuo Sangi In yang sekarang dikenal dengan nama Gedung Pancasila di Jalan Pejambon No. 6 Jakarta.

9

 

2. Kelahiran Pancasila dalam Sidang BPUPK

No.

TANGGAL

PERISTIWA

HALAMAN

1

29 Mei 1945 sampai dengan 1 Juni 1945

Masa persidangan BPUPK yang pertama

dipimpin oleh ketua BPUPK, yaitu dr. K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat.

14

2

1 Juni 1945

Ir. Sukarno menyampaikan pemikirannya tentang dasar negara (Pancasila)

14

3

“Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2016

tentang Hari Lahir Pancasila

15

4

22 Juni 1945

rumusan Piagam Jakarta oleh Panitia Sembilan

15

5

18 Agustus 1945

rumusan inal oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia

15


 

 

 

 

 B. Perumusan Pancasila oleh Panitia Sembilan

     Setelah berakhirnya sidang BPUPK yang pertama, dibentuklah Panitia Kecil yang terdiri atas delapan orang yang diketuai oleh Ir. Sukarno. Panitia ini bertugas mengumpulkan usul-usul para anggota BPUPK serta merumuskan Pancasila sebagai dasar negara berdasarkan pidato yang disampaikan Ir. Sukarno. (hal. 16)

Panitia Sembilan ini, pada tanggal 22 Juni 1945 di kediaman Ir. Sukarno Jalan Pegangsaan Timur No. 56 Jakarta, berhasil menyepakati rancangan preambul yang di dalamnya terdapat rumusan Pancasila. Ir. Sukarno menyebut rancangan preambul ini dengan “Mukadimah”, Muhammad Yamin menyebutnya “Piagam Jakarta”, dan Soekirman Wirsosandjojo menyebutnya “Gentlemen’s Agreement”.(hal. 17)

LETAK INDONESIA




 







Minggu, 19 Oktober 2025

BAB II BENTUK DAN KEDAULATAN NEGARA INDONESIA ( PP SMP KELAS 8 SEMESTER GANJIL )

 








BAB  II

BENTUK DAN KEDAULATAN NEGARA

(Halaman 21 s.d. 42 )


1.     A. Bentuk Negara Indonesia merupakan negara kesatuan dengan sistem desentralisasi.

 Artinya, seluruh wilayah  Indonesia merupakan satu kesatuan. Terdapat pendelegasian kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah yang diatur melalui undang-undang.

Bentuk negara kesatuan ini ditegaskan dalam pasal 1 ayat 1 Undang- undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945),

yaitu Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik

 

2.      B. Bentuk pemerintahan Indonesia merupakan republik.

Artinya, suksesi kepemimpinan nasional dilakukan melalui mekanisme pemilihan umum, bukan turun-temurun sebagaimana pada monarki.

Bentuk pemerintahan Negara Indonesia bisa dipahami dari pasal 1 ayat 1 UUD NRI Tahun 1945, yaitu Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik.

3.   C. Indonesia merupakan negara hukum.

Artinya, hukumlah yang menjadi panglima dalam memutuskan dinamika kehidupan kenegaraan.

Ini tegas dinyatakan dalam perubahan keempat pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945), Negara Indonesia adalah negara hukum.Prinsip  Negara Hukum adalah ‘the rule of law, not of man’ (hukum

sebagai sistem, bukan orang per orang yang bertindak sebagai ‘wayang’ dari skenario sistem yang mengaturnya)

 

4.    D. Indonesia merupakan negara berkedaulatan rakyat yang berdasarkan Pancasila.

Artinya, kedaulatan rakyat di sini dijiwai oleh Pancasila dan dilaksanakan dengan acuan

peraturan perundang-undangan.

1.      Hal ini ditegaskan dalam pasal 1 ayat 2 UUD NRI Tahun 1945 sebelum amandemen,  Kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.”

2.      Ketentuan pasal 1 ayat 2 diamandemen menjadi, “Kedaulatan adalah di tangan

rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.

Badan Permusyawaratan Rakyat menurut perundang undangan :

1.      Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

2. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

3. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi (DPRD Provinsi)

4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota/Kabupaten (DPRD Kota/

Kabupaten)

5. Badan Permusyawaratan Desa

 


SEJARAH KELAHIRAN PANCASILA ( MAPEL PP KELAS 7 SEMESTER GANJIL)

  PERITIWA-PERISTIWA PENTING SEPUTAR KELAHIRAN PANCASILA 1. Pembentukan BPUPKI (hal 6) No. TANGGAL PERISTIWA ...