2. Potensi Sumber Daya Alam di Indonesia (hal 14-32)
Sumber daya alam dapat dibedakan menjadi dua berdasarkan kelestariannya
Sumber daya alam berdasarkan
kelestariannya dapat diklasiࢆkasikan
menjadi sumber daya alam yang dapat diperbarui dan tidak dapat diperbarui.
Pada bagian berikut, akan
dijelaskan tentang sumber daya yang dapat diperbarui (sumber daya hutan dan
laut) dan tidak dapat diperbarui (tambang).
a.
Sumber Daya Alam Hutan (hal 17)
Peta Persebaran Hutan di Indonesia (hal. 18)
Pemanfaatan hutan dapat dilakukan dengan ketentuan, di
antaranya: (hal. 19)
1. tidak mengurangi dan mengubah fungsi lingkungan hutan,
2. tidak membangun sarana dan prasarana yang mengubah
bentang alam,
3. tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan
sosial, ࢆsik, dan ekonomi,
4. memungut hasil hutan bukan kayu sesuai jumlah, berat atau
volume yang diizinkan, dan
5. tidak mengurangi, mengubah, atau menghilangkan fungsi
utamanya.
b. Kekayaan Fauna Indonesia (HAL.20)
Seorang ilmuwan bernama Alfred Russel Wallace mengungkapkan
bahwa Kepulauan Indonesia dihuni dua golongan hewan yang berbeda.
Secara garis besar,
golongan hewan dibagi menjadi:
* hewan bagian barat atau tipe Asia dan
* hewan bagian timur atau tipe Australia.
* Antara tipe Asia dan Australia, ada hewan tipe peralihan.
Perbedaan fauna Indonesia tersebut dipengaruhi oleh letak
Indonesia yang berada di antara wilayah Asia dan Australia.
c. Sumber Daya Alam Tambang (hal 21)
Kekayaan
alam tambang Indonesia dipengaruhi oleh letak Indonesia di antara pertemuan
Lempeng Eurasia, Lempeng Pasiࢆk, Lempeng
Indo-Australia, dan Lempeng Filipina.
Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2020 tentang Kegiatan Penambangan Mineral dan Batu Bara mengatur
mengenai jenis bahan galian tambang yang termasuk dalam lingkup pengaturan
pertambangan di Indonesia.
Berdasarkan
undang-undang ini, barang tambang atau bahan galian tambang, dapat dibagi
menjadi dua kelompok utama, yaitu mineral dan batu bara
Berdasarkan UU 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan
Batu Bara.
Kegiatan pertambangan merupakan kegiatan dalam rangka
pengusahaan mineral atau batu bara yang meliputi tahapan kegiatan : (hal. 23)
a) penyelidikan umum,
b) eksplorasi,
c) studi kelayakan,
d) konstruksi,
e) penambangan,
f) pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau
pemanfaatan, pengangkutan dan
g) penjualan, serta
h) pascatambang.
d. Sumber Daya Alam Kemaritiman (hal. 28)
1) Perikanan
Sumber daya perikanan terdiri atas perikanan laut
dan perikanan darat.
2) Energi Kelautan
Kelebihan dari energi terbarukan ialah sumber daya
dapat terbarukan secara alami dengan cepat, ramah lingkungan, dan tidak
menghasilkan gas rumah kaca yang berbahaya.
Kekurangan dari energi terbarukan ialah biaya investasi pengembangan energi terbarukan memerlukan biaya besar.
3) Wisata Bahari (hal. 30)
Masyarakat dapat memanfaatkan wilayah pesisir sebagai
potensi pariwisata, seperti :
berenang, olahraga
air seperti memancing, menyelam, snorkeling, dan fotograࢆ
bawah laut
Salah satu faktor pendorong pengembangan wisata
ialah infrastruktur yang memadai.
Faktor lain yang menjadi tantangan pengembangan
wisata bahari, yaitu aspek kesehatan, sanitasi, sumber daya manusia yang
terampil dan terlatih, serta kemampuan pengelolaan wisata bahari.