Minggu, 19 Oktober 2025

BAB II BENTUK DAN KEDAULATAN NEGARA INDONESIA ( PP SMP KELAS 8 SEMESTER GANJIL )

 








BAB  II

BENTUK DAN KEDAULATAN NEGARA

(Halaman 21 s.d. 42 )


1.     A. Bentuk Negara Indonesia merupakan negara kesatuan dengan sistem desentralisasi.

 Artinya, seluruh wilayah  Indonesia merupakan satu kesatuan. Terdapat pendelegasian kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah yang diatur melalui undang-undang.

Bentuk negara kesatuan ini ditegaskan dalam pasal 1 ayat 1 Undang- undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945),

yaitu Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik

 

2.      B. Bentuk pemerintahan Indonesia merupakan republik.

Artinya, suksesi kepemimpinan nasional dilakukan melalui mekanisme pemilihan umum, bukan turun-temurun sebagaimana pada monarki.

Bentuk pemerintahan Negara Indonesia bisa dipahami dari pasal 1 ayat 1 UUD NRI Tahun 1945, yaitu Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik.

3.   C. Indonesia merupakan negara hukum.

Artinya, hukumlah yang menjadi panglima dalam memutuskan dinamika kehidupan kenegaraan.

Ini tegas dinyatakan dalam perubahan keempat pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945), Negara Indonesia adalah negara hukum.Prinsip  Negara Hukum adalah ‘the rule of law, not of man’ (hukum

sebagai sistem, bukan orang per orang yang bertindak sebagai ‘wayang’ dari skenario sistem yang mengaturnya)

 

4.    D. Indonesia merupakan negara berkedaulatan rakyat yang berdasarkan Pancasila.

Artinya, kedaulatan rakyat di sini dijiwai oleh Pancasila dan dilaksanakan dengan acuan

peraturan perundang-undangan.

1.      Hal ini ditegaskan dalam pasal 1 ayat 2 UUD NRI Tahun 1945 sebelum amandemen,  Kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.”

2.      Ketentuan pasal 1 ayat 2 diamandemen menjadi, “Kedaulatan adalah di tangan

rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.

Badan Permusyawaratan Rakyat menurut perundang undangan :

1.      Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

2. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

3. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi (DPRD Provinsi)

4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota/Kabupaten (DPRD Kota/

Kabupaten)

5. Badan Permusyawaratan Desa

 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar