BAB II
BENTUK
DAN KEDAULATAN NEGARA
(Halaman
21 s.d. 42 )
1. A. Bentuk
Negara Indonesia merupakan negara kesatuan dengan sistem desentralisasi.
Artinya, seluruh wilayah Indonesia merupakan satu kesatuan. Terdapat pendelegasian
kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah yang diatur melalui
undang-undang.
Bentuk negara kesatuan ini ditegaskan
dalam pasal 1 ayat 1 Undang- undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 (UUD NRI Tahun 1945),
yaitu Negara Indonesia adalah negara
kesatuan yang berbentuk republik
2. B. Bentuk
pemerintahan Indonesia merupakan republik.
Artinya, suksesi
kepemimpinan nasional dilakukan melalui mekanisme pemilihan umum, bukan
turun-temurun sebagaimana pada monarki.
Bentuk pemerintahan
Negara Indonesia bisa dipahami dari pasal 1 ayat 1 UUD NRI Tahun
1945, yaitu Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk
republik.
3. C. Indonesia
merupakan negara hukum.
Artinya, hukumlah yang menjadi
panglima dalam memutuskan dinamika kehidupan kenegaraan.
Ini tegas dinyatakan dalam perubahan
keempat pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
(UUD NRI Tahun 1945), Negara Indonesia adalah negara hukum.Prinsip Negara Hukum adalah ‘the rule of law, not of
man’ (hukum
sebagai sistem, bukan orang per orang
yang bertindak sebagai ‘wayang’ dari skenario sistem yang mengaturnya)
4. D. Indonesia
merupakan negara berkedaulatan rakyat yang berdasarkan Pancasila.
Artinya, kedaulatan rakyat di sini dijiwai
oleh Pancasila dan dilaksanakan dengan acuan
peraturan
perundang-undangan.
1. Hal
ini ditegaskan dalam pasal 1 ayat 2 UUD NRI Tahun 1945 sebelum amandemen,
Kedaulatan adalah di tangan rakyat dan
dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.”
2. Ketentuan
pasal 1 ayat 2 diamandemen menjadi, “Kedaulatan adalah di tangan
rakyat
dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.
Badan Permusyawaratan Rakyat menurut perundang undangan :
1. Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR)
2.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
3.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi (DPRD Provinsi)
4.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota/Kabupaten (DPRD Kota/
Kabupaten)
5.
Badan Permusyawaratan Desa

Tidak ada komentar:
Posting Komentar