BAB
I
KEDUDUKAN
DAN FUNGSI PANCASILA
( HALAMAN.1 S.D. 18 )
RINGKASAN MATERI
1. A. Pancasila
sebagai dasar negara berarti,
·
Pancasila menjadi dasar dalam
penyelenggaraan negara.
·
Pancasila sebagai dasar negara termaktub dalam Pembukaan Undang-undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRITahun 1945) pada alinea keempat,
·
Penetapan Pancasila sebagai dasar negara,
juga dimuat dalam Ketetapan MPR NomorXVIII/MPR/1998 tentang Pencabutan
Ketetapan MPR Nomor II/MPR/1978 dan Penetapan Pancasila sebagai Dasar Negara.
2. B. Pancasila
sebagai kepribadian bangsa berarti ,
Bangsa Indonesia memiliki watak,
karakter, dan perilaku yang mencerminkan nilai-nilai Pancasila.
3. C. Pancasila
sebagai pandangan hidup bangsa berarti,
Pancasila merupakan kristalisasi dari
pengalaman hidup dalam sejarah panjang bangsa Indonesia.
4. d. Pancasila
sebagai sumber dari segala sumber hukum negara berarti,
Pancasila menjadi sumber acuan dalam merumuskan
penjabaran hukum dan peraturan perundangan dalam menyelenggarakan negara.
5. e. Pancasila
sebagai cita-cita dan tujuan bangsa berarti,Pancasila memberikan arah dan
tujuan hendak dibawa ke mana Bangsa dan Negara Indonesia.

PENGAYAAN :
Arti Kedudukan dan Fungsi Pancasila
Widia Kusuma Wardani
https://www.youtube.com/watch?v=yVewx4ELYiQ

Tidak ada komentar:
Posting Komentar