|
No. |
TANGGAL |
PERISTIWA |
HAL |
|
1 |
6 Agustus 1945 |
Kota Hirosima dibom atom oleh
Amerika Serikat |
20 |
|
2 |
7 Agustus
1945 |
Jenderal
Terauchi menyetujui pembentukan Dokuritsu Zyunbi Iinkai atau Panitia
Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). |
20 |
|
3 |
9 Agustus 1945 |
Kota Nagasaki juga dijatuhi
bom atom oleh Sekutu |
20 |
|
4 |
9 Agustus 1945 |
Ir. Sukarno, Drs. Mohammad
Hatta, dan Radjiman Wedyodiningrat berangkat ke Dalat, Vietnam untuk menemui
Jenderal Terauchi, pimpinan Angkatan Perang Jepang yang berkedudukan di
Saigon (sekarang Ho Chi Minh City, Vietnam) untuk membahas persiapan
kemerdekaan |
|
|
5 |
12 Agustus 194 |
Jenderal
Terauchi menyatakan bahwa pelaksanaan kemerdekaan Indonesia itu terserah
kepada PPKI yang ketua dan wakil ketuanya adalah Sukarno dan Muhammad Hatta. |
21 |
|
6 |
14 Agustus 1945 |
ketiga tokoh
itu pulang kembali ke Jakarta |
24 |
|
7 |
15 Agustus 1945 |
Jepang sudah
menyerah kepda sekutu Ir. Sukarno
dan Drs. Mohammad Hatta mempersiapkan rapat anggota PPKI tentang proklamasi
kemerdekaan yang akan dilaksanakan pada tanggal 16 Agustus 1945 |
25 |
|
8 |
16 Agustus 1945 |
pukul 03.00 WIB peristiwa
Rengasdengklok oleh sejumlah golongan muda dari perkumpulan “Menteng 31” di
antaranya Soekarni, Wikana, dan Chaerul Saleh.
pukul 18.00 WIB Mr. Achmad Soebardjo datang, untuk menjemput dan membuat kesepakatan antara golongan tua dan golongan muda tentang waktu pelaksanaan proklamasi kemerdekaan.
pukul 22.00 WIB Rombongan kembali ke Jakarta,
untuk mempersiap-kan naskah proklamas Laksamana Maeda menyediakan ruang tengah rumahnya untuk rapat malam itu.
pukul 24.00 WIB berkumpulah semua anggota PPKI dan beberapa pemimpin golongan pemuda serta beberapa orang terkemuka lainnya di ruangan tengah yang lebih besar di rumah Laksamana Maeda di Jalan Imam Bonjol No. 1 Jakarta Pusat. |
26 |
|
|
17 Agustus 1945 |
Jumat, pukul 10.00 WIB Ir. Sukarno
didampingi
Drs. Mohammad
Hatta membacakan
teks proklamasi
dan dihadiri tokoh-tokoh pendiri negara serta golongan muda |
29 |
3. Penetapan Pancasila sebagai Dasar Negara (hal. 32)
Penetapan Pancasila sebagai dasar negara dalam sidang PPKI pada tanggal
18 Agustus 1945 bersamaan dengan penetapan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea keempat rumusan dasar negara dinyatakan ”... Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar