|
INFORMASI
PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU SMP 2
PATEBON
TAHUN PELAJARAN 2022 / 2023
WAKTU DAN TEMPAT PENDAFTARAN
1.Pendaftaran :
a. Dibuka :
Senin , tanggal 20 Juni 2022, pukul 07.00 WIB,
b. Ditutup
:
Jumat, tanggal 24 Juni 2021, pukul 09.00
WIB
2.Pengumuman :
a. Hari, Tanggal :
Sabtu , 25 Juni 2022
b. Waktu :
selambat-lambatnya pukul 12.00 WIB.
3.Daftar Ulang :
a. Hari , Tanggal :
Senin , 27 Juni 2022 s.d. Sabtu , 2 Juli 2022
b. Waktu
:
07.30 s.d. 12.00 WIB (Hari Senin s.d
Kamis dan Sabtu)
07.30 s.d. 11.00 WIB (Hari Jumat)
4. Tempat :
A.
Online website :
http://disdikbud.kendalkab.go.id/ppdb
atau http://kendal.siap-ppdb.com
B. SMP
N 2 Patebon
Jl. Raya Sunan Abinawa Patebon Kendal 51351
5. Hari
Pertama Masuk :
Senin, tanggal 11 Juli 2022, pukul 07.00 WIB
II. CALON
PESERTA DIDIK
1.
Calon
peserta didk jalur Zonasi diseleksi berdasarkan
radius jarak terdekat antara tempat tinggal dengan sekolah paling
sedikit 50% ( (minimal
256 X 50% = 128 orang)
2. Calon pesert didik yang diterima melaui Jalur Afirmasi adalah calon peserta didik yang berasal dari
keluarga ekonomi tidak mampu berjumlah
15% (lima belas persen dari jumlah
keseluruhan peserta yang diterima (256 x 15% = 38 orang)
3. Calon peserta didik Jalur Pindah Tugas
Orang Tua/ wali paling banyak 5% dari jumlah peserta didik yang diterima ( 256 x 5% = 13 orang)
4. Calon Peserta Didik yang diterima Jalur Prestasi paling banyak 30% dari
jumlah peserta didik yang diterima (256 x 30%= 77 orang )
5. Apabila calon peserta didik dari Jalur
Afirmasi, Jalur Perpindahan Orang tua/wali dan Jalur Prestasi tidak mencukupi
kuota, maka, sisa kuota tersebut dialihkan
dialihkan untuk jalur Zonasi
III. DAYA TAMPUNG
Rencana
jumlah peserta didik yang diterima dalam penerimaan peserta didik baru tahun
pelajaran 2022 / 2023 adalah 8 rombongan
belajar dengan kapasitas @ 32 siswa.
IV.
TATA CARA PENDAFTARAN
Berkas yang
harus diunggah (upload) berupa file/softcopy/foto melalui link PPDB :
a.
Scan/foto Asli ijazah SD/MI/sederajat atau surat
keterangan yang berpeghargaan sama dengan ijazah SD/MI/sederajat
b. Scan/foto Asli Akta Kelahiran ATAU Surat Keterangan Lahir dengan batas usia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2020.
c.
Scan/foto Asli Kartu Keluarga, yang menerangkan
bahwa calon peserta didik tersebut telah berdomisili paling singkat 1 tahun sebelum
pelaksanaan PPDB
d.
Scan/foto Print Out NISN (Nomor Induk Siswa Nasional)
e.
Scan Asli Piagam Prestasi tertinggi yang dimiliki
serendah-rendahnya Juara I tingkat kecamatan.
f.
Selain persyaratan tersebut di atas, calon peserta didik
dengan kriteria tertentu wajib mengunggah (upload) Surat Keterangan yaitu :
1)
Calon Peserta Didik dari Pondok Pesantren menyertakan
Scan surat keterangan dari Yayasan Pondok Pesantren yang telah terdafrtar di
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
2)
Calon Peserta Didik dari Panti Asuhan menyertakan Scan
surat keterangan dari lembaga pengelola panti dan diketahui Dinas Sosial
seseuai kewenangannya
3)
Calon Peserta Didik dari daerah bencana alam atau bencana
sosial dengan menyerahkan Scan Surat Keterangan domisili dari RT/RW diketahui
Lurah/Kades setempat
g.
Sekolah dapat meminta calon peserta didik yang mendaftar
melalui jalur Afirmasi, Jalur Pindah Orang Tua/Wali, Jalur Prestasi melakukan
verifikasi keabsahan dan keaslian berkas terutama terkait dokumen yang
menunjukkan keabsahan calon peserta didik untuk mendaftar melalui jalur
tersebut.
V. PENUTUP
Demikian draft ini kami sampaikakan sebagai informasi sementara pelaksanaan PPDB SMP 2 Patebon tahun
pelajaran 2022/2023 agar
dapat lancar sesuai harapan semuanya.
Patebon,
10 Mei 2022
Tidak ada komentar:
Posting Komentar