4. Nilai dan Norma ( Halaman 34 sd 37 )
a. Definisi Nilai dan Norma
Nilai adalah hal atau sesuatu yang
dianggap baik atau buruk oleh masyarakat setempat
Norma adalah seperangkat aturan-aturan
yang berlaku dalam masyarakat setempat.
b. Jenis-Jenis Nilai dan Norma
■
Jenis-Jenis Nilai
a) nilai material
adalah segala hal yang bermanfaat bagi jasmani manusia,
seperti makanan dan pakaian.
b) nilai vital
merupakan segala hal yang bisa digunakan manusia untuk
melakukan kegiatan atau aktivitas, misalnya jaring untuk
nelayan,
payung ketika musim hujan, dan lain sebagainya.
c) nilai kerohanian
adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi rohani
manusia, meliputi:
• Nilai Kebenaran: bersumber dari
unsur akal manusia. Contoh
nilai kebenaran yaitu hakim yang
bertugas memberi putusan
pengadilan.
• Nilai Keindahan: berasal dari perasaan dan estetis manusia. Contoh
mengoleksi perangko, menanam
tanaman hias, dan membeli
lukisan.
• Nilai Kebaikan/Moral: berasal dari kehendak atau kemauan
manusia. Contohnya tidak memotong
pembicaraan orang lain,
meminjamkan pulpen kepada teman
yang lupa membawa alat tulis.
• Nilai Religius: merupakan nilai
ketuhanan yang tertinggi dan
mutlak. Contohnya, beribadah tepat
waktu, menjalankan perintah
yang diajarkan dalam agama yang
dianut.
■ Jenis-jenis
Norma
Norma Agama
Norma agama atau religi memuat
aturan yang menata kehidupan manusia yang bersumber dari Tuhan. Norma agama terdiri
dari Norma agama terdiri dari sekumpulan perintah dan larangan manusia
untuk berlaku, yang oleh
pemeluknya diyakini kebenaran dan konsekuensinya. Norma tersebut tidak hanya
mengatur hubungan vertikal, antara manusia dan Tuhan (ibadah), tetapi juga hubungan
horizontal, yakni hubungan sesama manusia.
Norma Kesusilaan
Norma kesusilaan berasal dari hati
nurani yang dipraktikkan secara berulang dan menjadi kebiasaan.
Pelanggaran terhadap norma
kesusilaan seringkali diangap sebagai pelanggaran terhadap ajaran agama.
Norma Kesopanan
Norma kesopanan berisi seperangkat
atur an yang menjadi panduan tingkah laku seseorang agar sesuai dengan kaidan
sopan santun untuk dapat diterima untuk hidup dalam lingkungan masyarakat.
Norma ini bersumber dari budaya dan adat istiadat masyarakat. Perbuatan yang
dianggap sopan.
Norma hukum tersusun atas aturan-atur an yang dibuat lembaga-lembaga
resmi tertentu, seperti lembaga pemerintah suatu negara. Norma hukum bersifat
memaksa, tegas, dan mengikat warga negara. Contoh dari norma hukum yaitu adanya
aturan mengenai hukuman bagi pelanggaran lalu
lintas.
c. Peranan Nilai dan Norma
1. Mengatur kehidupan masyarakat
untuk membentuk pola perilaku masyarakat yang tidak merugikan atau merusak
tatanan yang ada dalam masyarakat.
2. Menyeimbangkan hak dan kewajiban dalam masyarakat, sehingga tidak
ada pihak yang merasakan ketidakadilan atas perilaku pihak lain.
3. Nilai berfungsi sebagai alat motivasi dan kontrol sosial. Norma merupakan
pedoman bagi individu untuk berlaku di dalam masyarakat. Norma juga berperan
untuk mengatur, mengendalikan, memberi
sanksi serta memaksa anggotanya
untuk bertingkah laku di tengah masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar