INFORMASI PPDB SMP NEGERI 2 PATEBON TAHUN PELAJARAN 2022/2023
I. WAKTU DAN TEMPAT PENDAFTARAN
1.Pendaftaran :
a. Dibuka :
Senin , tanggal
20 Juni 2022, pukul 07.00 WIB,
b. Ditutup
:
Jumat,
tanggal 24 Juni 2021, pukul 09.00 WIB
Tempat :
A.
Online website : http://disdikbud.kendalkab.go.id/ppdb
atau http://kendal.siap-ppdb.com
B. SMP N 2 Patebon
Jl. Raya Sunan Abinawa Patebon Kendal
51351
2.Pengumuman :
a. Hari,
Tanggal :
Sabtu , 25
Juni 2022
b. Waktu :
selambat-lambatnya
pukul 12.00 WIB.
3.Daftar Ulang :
a. Hari
, Tanggal :
Senin , 27 Juni 2022 s.d. Sabtu , 2 Juli 2022
b. Waktu :
07.30
s.d. 12.00 WIB (Hari Senin s.d Kamis dan Sabtu)
07.30
s.d. 11.00 WIB (Hari Jumat)
c. Tempat
SMP
Negeri 2 Patebon, Jalan Raya Sunan Abinawa Kecamatan Patebon 51351
4. Hari Pertama Masuk : Senin, tanggal 11 Juli 2022, pukul 07.00
WIB
II. CALON PESERTA DIDIK
1. Calon peserta didk
jalur Zonasi diseleksi berdasarkan
radius jarak terdekat antara tempat tinggal dengan sekolah paling
sedikit 50% ( (minimal
256 X 50% = 128 orang)
2.
Calon
pesert didik yang diterima melaui Jalur Afirmasi adalah calon peserta didik yang berasal dari
keluarga ekonomi tidak mampu berjumlah
15% (lima belas persen dari jumlah
keseluruhan peserta yang diterima (256 x 15%
= 38 orang)
3.
Calon
peserta didik Jalur Pindah Tugas Orang Tua/ wali paling banyak 5% dari jumlah
peserta didik yang diterima ( 256 x 5% =
13 orang)
4.
Calon
Peserta Didik yang diterima Jalur
Prestasi paling banyak 30% dari jumlah peserta didik yang diterima (256 x 30%= 77 orang )
5.
Apabila
calon peserta didik dari Jalur Afirmasi, Jalur Perpindahan Orang tua/wali dan
Jalur Prestasi tidak mencukupi kuota, maka, sisa kuota tersebut dialihkan dialihkan untuk jalur Zonasi
III. DAYA TAMPUNG
Rencana jumlah peserta didik yang diterima dalam penerimaan peserta
didik baru tahun pelajaran 2022 / 2023 adalah 8 rombongan belajar dengan kapasitas @ 32 siswa.
V. CALON PESERTA DIDIK
a. Calon peserta didk
jalur Zonasi diseleksi berdasarkan
radius jarak terdekat antara tempat tinggal dengan sekolah paling
sedikit 50% ( (minimal
256 X 50% = 128 orang)
b.
Calon
pesert didik yang diterima melaui Jalur
Afirmasi adalah calon peserta didik yang
berasal dari keluarga ekonomi tidak
mampu berjumlah 15% (lima belas persen
dari jumlah keseluruhan peserta
yang diterima (256 x 15% = 38 orang)
c.
Calon
peserta didik Jalur Pindah Tugas Orang Tua/ wali paling banyak 5% dari jumlah
peserta didik yang diterima ( 256 x 5% =
13 orang)
d.
Calon
Peserta Didik yang diterima Jalur
Prestasi paling banyak 30% dari jumlah peserta didik yang diterima (256 x 30%= 77 orang )
e.
Apabila
calon peserta didik dari Jalur Afirmasi, Jalur Perpindahan Orang tua/wali dan
Jalur Prestasi tidak mencukupi kuota, maka, sisa kuota tersebut dialihkan dialihkan untuk jalur Zonasi
VI. DAYA TAMPUNG
Rencana jumlah peserta didik yang diterima dalam penerimaan
peserta didik baru tahun pelajaran 2022 / 2023 adalah 8 rombongan belajar dengan kapasitas @ 32 siswa.
VII. PERSYARATAN
Berkas yang harus diunggah (upload) berupa file/softcopy/foto melalui link
PPDB :
a. Scan/foto Asli ijazah SD/MI/sederajat atau surat keterangan yang
berpeghargaan sama dengan ijazah SD/MI/sederajat
b. Scan/foto Asli Akta Kelahiran ATAU Surat Keterangan Lahir dengan batas usia
paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2020
c. Scan/foto Asli Kartu Keluarga yang menerangkan bahwa calon peserta didik
tersebut telah berdomisili paling singkat 1 tahun sebelum pelaksanaan PPDB
d. Scan/foto Print Out NISN (Nomor Induk Siswa Nasional)
e. Scan Asli Piagam Prestasi tertinggi yang dimiliki serendah-rendahnya Juara
I tingkat kecamatan.
f. Selain persyaratan tersebut di atas, calon peserta didik dengan kriteria
tertentu wajib mengunggah (upload) Surat Keterangan yaitu :
1) Calon Peserta Didik dari Pondok Pesantren menyertakan Scan surat keterangan
dari Yayasan Pondok Pesantren yang telah terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia.
2) Calon Peserta Didik dari Panti Asuhan/Sosial Negeri menyertakan Scan surat
keterangan dari lembaga pengelola panti, sedangkan calon peserta didik dari Panti
Asuhan/Sosial yang dikelola oleh masyarakat harus telah berbadan hukum dengan
menyertakan Scan/foto surat keterangan dari lembaga pengelolal panti dan
diketahui oleh Dinas Sosial dan diketahui Dinas Sosial seseuai kewenangannya.
g. Sekolah dapat meminta calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur
Afirmasi, Jalur Pindah Orang Tua/Wali, Jalur Prestasi melakukan verifikasi
keabsahan dan keaslian berkas terutama terkait dokumen yang menunjukkan
keabsahan calon peserta didik untuk mendaftar melalui jalur tersebut.
VIII. PENDAFTARAN
1. Ketentuan Umum
a. Pelaksanaan PPDB dengan menggunakan system dalam jaringan (daring)
b. Menerapkan protokol pencegahan penyebaran Covid-19.
2. Tata Cara Pendaftaran dan Verifikasi Pendaftaran
a. Calon peserta didik dapat mendaftarkan secara mandiri melalui daring atau
datang langsung pada satuan pendidikan untuk melakukan pendaftaran dengan
bantuan operator yang berada pada satuan pendidikan.
b. Calon peserta didik SMP Negeri lulusan tahun sebelumnya wajib dating
langsung pada satuan pendidikan yang dituju sekaligus melakukan verifikasi
secara langsung disamping melakukan pendaftaran secara daring sesuai ketentuan.
c. Calon peserta didik SMP negeri dapat mendaftarkan diri pada 1 (satu)
satuan pendidikan pilihan 1 ( pertama ), pilihan ke-2 (dua), pilihanke-3 (tiga)
dan pilihan ke-4 (empat).
d. Peserta didik yang sudah mendaftar hanya dapat diverifikasi di salah satu
jalur saja, apabila salah salah satu jalur sudah diverifikasi maka tidak dapat
diverifikasi di jalur lain.
e. Peserta didik yang mendaftar melalui jalur zonasi akan diverifikasi oleh
sekolah berdasrkan bukti dokumen yang sudah dikirim melalui aplikasi PPDB
f. Peserta didik yang mendaftar melalui perpindahan tugas orang tua/wali,
jalur afirmasi dan jalur prestasi wajib melakukan verifikasi secara langsung ke
sekolah dimaksud.
g. Sekolah dapat menolak verifikasi jika ditemukan ketidaksesuaian antara
berkas yang diajukan dan data yang
diterima, penolakan tersebut dapat dipantau langsung oleh peserta didik melalui
aplikasi PPDB
h. Peserta didik dapat melakukan batal verifikasi atas permintaan sendiri
melalui sekolah dan secara otomatis akan mundur sebagai calon peserta PPDB di
satuan pendidikan tersebut. Peserta didik dapat meminta verifikasi kembali
untuk mendaftar sebagai calon peserta PPDB sesuai ketentuan huruf a sampai
dengan huruf j.
i. Peserta didik yang mengajukan batal verifikasi hadir secara pribadi atau
diwakili orang tua/wali ke sekolah dengan membawa bukti pendaftaran dan
persyaratan PPDB.
IX. PENUTUP
Demikian informasi ini kami sampaikakan sebagai
informasi sementara pelaksanaan PPDB SMP 2 Patebon tahun
pelajaran 2022/2023 agar dapat lancar sesuai harapan semuanya.
Patebon,
24 Mei 2022
Info PPDB:
1)
Sutarno,
S.Pd : 0895412589257
2)
Drs.
Moh. Amirudin : 081227595294
3)
Supriyanto,
S. Pd : 081327194882
4)
K
Budi Aryanto :
087700681091
Tidak ada komentar:
Posting Komentar