PENDISTRIBUSIAN
KEMBALI (REDISTRIBUSI) PENDAPATAN NASIONAL
(HAL. 181 s.d. 188)
Tujuan
dari usaha-usaha ekonomi yang dilakukan adalah untuk menciptakan kesejahteraan
masyarakat secara adil dan merata. Dalam kenyataannya masih terdapat masalah
dalam pendistribusian pendapatan. Kesenjangan/ketimpangan antara masyarakat
berpendapatan tinggi dan rendah masih sangat lebar. Contohnya dibalik Gedung
pencakar langit masih terdapat pemikiman yang tidak layak huni.
1. Pengertian Redistribusi Pendapatan
Redistribusi pendapatan
adalah pendistribusian Kembali pendapatan masyarakat kelompok kaya kepada
masyarakat kelompok miskin baik berasal dari pajak ataupun pungutan-pungutan
lain.
Bentuk-Bentuk
Redistribusi Pendapatan
1. a. Redistribusi
Vertikal
Transfer
uang dari orang kaya ke orang miskin, merupakan dukungan warga masyarakat yang
kuat kepada masyarakat yang lemah secara ekonomi
Redistribusi
ini dapat dilakukan oleh pemerintah
maupun pribadi.
Contoh:
jika kamu membelu pulsa atau belanja di supermarket, barang yang kamu bayar
harganya sudah termasuk pajak. Pajak yang dikumpulkan masuk ke pemerintah kemudian akan disalurkan
dalam bentuk subsidi bahan bakar premium , subsidi tiket kendaraan umum, dll
Selain
pemerintah masyarakat secara pribadi juga bisa menyalurkan kepada pihak lain yang
membutuhkan, misalnya membantu korban gempa bumi, korban banjir, tanag longsor
dsb secara langsung maupun melalui Lembaga kemanusiaan seperti Palang Merah
Indonesia, Rumah zakat dsb.
2. b. Redistribusi
Horizontal
Transfer
uang antar kelompok, yaitu dari kelompok satu ke kelompok yang lain.
Redistribusi
horizontal bersifat siklus kehidupan.
Contohnya
dari laki-laki ke perempuan, dari orang dewasa kepada anak-anak, dari remaja ke
orang tua. Redistribusi horizontal dapat bersifat antar pribadi, Seorang anak
akan membayarkan biaya kesehatan kepada orang tuanya, uang pensiun yang
dibayarkan pada saat masih bekerja akan diterima setelah pensiun
2. Program
Redistribusi untuk Pemerataan Pendapatan di Indonesia
1. a. Program
pemberian jaminan akses kebutuhan dasar bagi rakyat bawah
2. b. Program
kredit lunak dan penjaminan kredit berbasis komunitas
3. c. Pengembangan
usaha dan industri kecil
4. d. Pemerintah
bekerja sama dengan swasta local dan asing untuk menjalankan program Corporate
Sosial Responsibility (CSR)
5. e. Pemerintah
konsisten dalam mewujudkan kebijakan penegakan hukum dan keadilan ekonomi.
ad a. Strategi pemenuhan kebutuhan dasar rakyat yang
dilakukan pemerintah
- a. BLT (Bantuan Langsung
Tunai)
- b. BTB (Bantuan Tunai
Bersyarat) atau Program Keluarga Harapan (PKH)
- c. Jaminan sosial (social
security)
- d. Bantuan Operasional
Sekolah (BOS)
- e. Beasiswa untuk
memenuhi akses pendidikan bagi mereka yang kurang mampu
- f. Jamkesmas, jaminan
Kesehatan masyarakat (BPJS)
1. Subsidi
Dalam
rangka pendistribusian pendapatan, pemerintah berupaya mendorong usaha kecil
menengah agar hidup dan memiliki daya saing. Pemerintah memberikan subsidi
berupa potongan harga maupun tambahan modal kepada produsen
Contoh,
subsidi pupuk kepada petani untuk menekan biaya produksi. Dengan harga pupuk
yang lebih rendah petani dapat menjual hasil pertanian dengan harga yang lebih
rerndah sehingga dapat bersaing.
Subsidi
BBM bagi kalangan menengah ke bawah yang diharapkan dapat menekan beban biaya
transportasi masyarakat.
2. Pengenaan
Pajak
Pajak
merupakan sejumlah uang tunai yang dibayarkan oleh rakyat kepada negara yang sifatnya dapat
dipaksakan berdasarkan undang-undang. Pajak yang diterima pemerintah digunakan
untuk membiayai pembangunan yang hasilnya akan Kembali kepada rakyat.
Jenis-jenis
pajak di Indonesia antara lain pajak penghasilan, pajak kendaraan bermotor,
pajak terhadap barang mewah, dsb.
Pajak
penghasilan adalah pajak yang dibayarkan oleh seseorang yang sudah
berpenghasilan dengan batas minimal penghasilan sebesar angka yanga ditentukan
pemerintah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar