BAITI JANNATI 3
PEMILIHAN UMUM (PEMILU)
Pemilihan umum
B. Pengertian Pemilu di Indonesia
sepenuhnya mengacu kepada undang-undang. Sperti pada Undang-Undang No. 7 Tahun
2017 Tentang Pemilihan Umum, yang disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan
rakyat untuk memilih :
1. anggota Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR),
2. anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD),
3. Presiden dan Wakil
Presiden,
4. dan untuk memilih
anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD),
C. Asas Pemiilu yang dilaksanakan
secara langsung, umum, bebas, rahasra, jujur, dan adil (Lubera) dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemilu merupakan salah satu usaha untuk memengaruhi
rakyat secara persuasif (tidak memaksa) dengan melakukan kegiatan :
1.
retorika,
2. hubungan publik
3. komunikasi massa,
4. lobi
dan lain-lain kegiatan.
Meskipun agitasi dan propaganda di negara demokrasi sangat dikecam, namun dalam
kampanye Pemilu, teknik agitasi dan teknik propaganda banyak digunakan
kandidat atau peserta Pemilu selaku komunikator politik.[4]
Untuk menjaga persatuan masyarakat meskipun
terdapat perbedaan pandangan politik serta menghindari kritik terhadap teknik
agitasi dan propaganda yang harus dilakukan kandidat, peserta Pemilu, atau
komunikator politik menggunakan cara :
1. tatap muka,
2. memberikan informasi
yang jelas,
3. menggunakan komunikasi
verbal,
4. aktif mendengarkan
masukan positif dari masyarakat,
5. bertanya,
6. mengendalikan emosi
dan diplomasi.
Dalam Pemilu, para pemilih disebut
konstituen, kepada merekalah peserta Pemilu menawarkan janji-janji dan program-programnya
pada masa kampanye[6]. Kampanye dilakukan selama waktu yang
telah ditentukan, menjelang hari pemungutan suara[7].
Dalam UU No. 7 / 2017 pemilih adalah
Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah genap berumur 17 (tqjuh belas) tahun
atau lebih, sudah kawin, atau sudah pemah kawin.
Sedangkan kampanye adalah kegiatan
peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta Pemilu untuk
meyakinkan Pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri
Peserta Pemilu.
Setelah pemungutan suara dilakukan,
proses penghitungan dimulai.
Pemenang Pemilu ditentukan oleh aturan
main atau sistem penentuan pemenang yang sebelumnya telah ditetapkan dan
disetujui oleh para peserta, dan disosialisasikan ke para pemilih[9].
Pemilih ?
Menurut UU No.7 pasal 348-350 tahun
2017, pemilih adalah:
1.
WNI yang sudah genap
berusia 17 tahun atau lebih, baik sudah kawin atau belum dan pernah kawin.
2. Genap berusia
sekurang-kurangnya 17 tahun patokannya adalah pada hari pemungutan suara.
3. Sedangkan status kawin
atau pernah kawin ditentukan oleh data yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk
(KTP) serta pernyataan dari calon pemilih
Dalam Pemilu, pemilih dikelompokkan
atas tiga kategori, yaitu
1. Pemilih Tetap, Pemilih
Tambahan dan Pemilih Khusus. Pada tahun 2019 ketiga kategori ini digunakan
sebagai standar pemilu.
Pemilih tetap adalah pemilih
yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang ditetapkan
oleh Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota. Mekanisme penetapan DPT dimulai
dari KPU Kabupaten/Kota menggunakan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu
(DP4) yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil)
setempat untuk disandingkan dengan DPT Pemilu terakhir di Kab/Kota itu. Data
tersebut dilakukan pemutakhirannya dengan cara mencocokkan sekaligus penelitian
(coklit) kepada WNI. Hasil coklit itu disusun menjadi Daftar Pemilih Sementara
(DPS) yang diumumkan di desa/kelurahan untuk mendapat tanggapan masyarakat. DPS
kemudian diperbaiki, menjadi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP).
Setelah diumumkan kepada masyarakat dan diperbaiki bila ada kekeliruan, maka
DPSHP itu ditetapkan menjadi DPT.
2. Pemilih Tambahan adalah pemilih yang
terdaftar dalam DPT namun tidak bisa menggunakan hak pilihnya pada hari
pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) tempat dia terdaftar, karena
kaeadaan tertentu dari pemilih itu sendiri. Menurut UU NO.7 pasal 210 Tahun
2017, Pemilih Tambahan wajib melapor paling lambat 30 hari sebelum pemungutan,
sehingga namanya dicantumkan dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Pada saat
pemungutan suara pemilih tambahan harus menunjukkan surat pindah memilih
(Formulir A5), KTP dan/atau surat identitas lain (KK, paspor atau SIM) kepada
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS yang baru.
Mayoritas koalisi adalah setiap partai politik memenangi hanya kurang dari
setengah dari seluruh jumlah kursi DPR tetapi berada posisi pertama sehingga
harus berkoalisi untuk mencapai sebanyak minimal setengah dari seluruh jumlah
kursi DPR
Minoritas adalah setiap partai politik memenangi hanya kurang
dari setengah dari seluruh jumlah kursi DPR.
1.
sistem terbuka, yaitu pemilih mencoblos/mencontreng nama dan
foto peserta partai politik.
2.
sistem tertutup, yaitu pemilih mencoblos/mencontreng nama partai
politik tertentu.
Sejak proklamasi kemerdekaan
hingga tahun 2024 di Indonesia telah dilaksanakan pemilihan umum sebanyak tiga
belas kali, yaitu dimulai tahun 1955, 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997, 1999,
2004, 2009, 2014, 2019 dan 2024. Jumlah kontestan partai partai politik dalam
pemilihan disetiap tahunnya tidak selalu sama, kecuali pada pemilu tahun 1977
sampai 1997.
Pemilu pada tahun 1955
dilangsungkan pada dua tahap sebagai berikut.[
1.
Pertama, pemilu
diselenggarakan pada tanggal 29 September 1955 untuk memilih anggota DPR
2.
Kedua, pemilu diselenggarakan pada tanggal 15
Desember 1955 untuk memilih anggota konstituante.