Kamis, 21 November 2024

PEMILIHAN UMUM (PEMILU) MATERI P5 DALAM PEMILIHAN KETUA DAN WAKIL KETUA OSIS

PEMILIHAN UMUM (PEMILU)


Pemilihan umum







A. Pemilu adalah proses pemilihan untuk memilih sebagian besar atau seluruh anggota suatu badan terpilih badan legislatif dan presiden yang dipilih secara langsung oleh masyarakat.[1][2]

B. Pengertian Pemilu di Indonesia sepenuhnya mengacu kepada undang-undang. Sperti pada Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, yang disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih :

1.    anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR),

2.     anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD),

3.    Presiden dan Wakil Presiden,

4.    dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD),

C. Asas Pemiilu yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasra, jujur, dan adil (Lubera)  dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Pemilu merupakan salah satu usaha untuk memengaruhi rakyat secara persuasif (tidak memaksa) dengan melakukan kegiatan :

1.    retorika,

2.    hubungan publik

3. komunikasi massa,

4. lobi

dan lain-lain kegiatan.

Meskipun agitasi dan propaganda di negara demokrasi sangat dikecam, namun dalam kampanye Pemilu, teknik agitasi dan teknik propaganda banyak digunakan kandidat atau peserta Pemilu selaku komunikator politik.[4]

Untuk menjaga persatuan masyarakat meskipun terdapat perbedaan pandangan politik serta menghindari kritik terhadap teknik agitasi dan propaganda yang harus dilakukan kandidat, peserta Pemilu, atau komunikator politik menggunakan cara :

1.    tatap muka,

2.    memberikan informasi yang jelas,

3.    menggunakan komunikasi verbal,

4.    aktif mendengarkan masukan positif dari masyarakat,

5.    bertanya,

6.    mengendalikan emosi dan diplomasi.

 

Dalam Pemilu, para pemilih disebut konstituen, kepada merekalah peserta Pemilu menawarkan janji-janji dan program-programnya pada masa kampanye[6]. Kampanye dilakukan selama waktu yang telah ditentukan, menjelang hari pemungutan suara[7].

Dalam UU No. 7 / 2017 pemilih adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah genap berumur 17 (tqjuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pemah kawin.

Sedangkan kampanye adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta Pemilu untuk meyakinkan Pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri Peserta Pemilu.

Setelah pemungutan suara dilakukan, proses penghitungan dimulai.

Pemenang Pemilu ditentukan oleh aturan main atau sistem penentuan pemenang yang sebelumnya telah ditetapkan dan disetujui oleh para peserta, dan disosialisasikan ke para pemilih[9].

Pemilih ?

Menurut UU No.7 pasal 348-350 tahun 2017, pemilih adalah:

1.    WNI yang sudah genap berusia 17 tahun atau lebih, baik sudah kawin atau belum dan pernah kawin.

2.    Genap berusia sekurang-kurangnya 17 tahun patokannya adalah pada hari pemungutan suara.

3.    Sedangkan status kawin atau pernah kawin ditentukan oleh data yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta pernyataan dari calon pemilih

Dalam Pemilu, pemilih dikelompokkan atas tiga kategori, yaitu

1.    Pemilih Tetap, Pemilih Tambahan dan Pemilih Khusus. Pada tahun 2019 ketiga kategori ini digunakan sebagai standar pemilu.

Pemilih tetap adalah pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota. Mekanisme penetapan DPT dimulai dari KPU Kabupaten/Kota menggunakan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat untuk disandingkan dengan DPT Pemilu terakhir di Kab/Kota itu. Data tersebut dilakukan pemutakhirannya dengan cara mencocokkan sekaligus penelitian (coklit) kepada WNI. Hasil coklit itu disusun menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang diumumkan di desa/kelurahan untuk mendapat tanggapan masyarakat. DPS kemudian diperbaiki, menjadi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP). Setelah diumumkan kepada masyarakat dan diperbaiki bila ada kekeliruan, maka DPSHP itu ditetapkan menjadi DPT.

2.    Pemilih Tambahan adalah pemilih yang terdaftar dalam DPT namun tidak bisa menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) tempat dia terdaftar, karena kaeadaan tertentu dari pemilih itu sendiri. Menurut UU NO.7 pasal 210 Tahun 2017, Pemilih Tambahan wajib melapor paling lambat 30 hari sebelum pemungutan, sehingga namanya dicantumkan dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Pada saat pemungutan suara pemilih tambahan harus menunjukkan surat pindah memilih (Formulir A5), KTP dan/atau surat identitas lain (KK, paspor atau SIM) kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS yang baru.

3.      Pemilih khusus adalah pemilih yang tidak terdaftar di DPT maupun DPTb, namun memiliki hak memilih. Pemilih khusus dapat menggunakan hak pilihnya di sembarang TPS asalkan melapor di TPS yang dituju 1 jam sebelum pemungutan suara berakhir, menunjukkan KTP atau identitas lain kepada KPPS, serta surat suara masih tersedia di TPS tersebut.[11] Mayoritas koalisi

 

Mayoritas koalisi adalah setiap partai politik memenangi hanya kurang dari setengah dari seluruh jumlah kursi DPR tetapi berada posisi pertama sehingga harus berkoalisi untuk mencapai sebanyak minimal setengah dari seluruh jumlah kursi DPR

Minoritas

Minoritas adalah setiap partai politik memenangi hanya kurang dari setengah dari seluruh jumlah kursi DPR.

D. Sistem pemilihan umum

Berdasarkan daftar peserta partai politik. Sistem pemilihan umum terbagi 2 jenis yaitu

1.   sistem terbuka, yaitu pemilih mencoblos/mencontreng nama dan foto peserta partai politik.

2.   sistem tertutup, yaitu pemilih mencoblos/mencontreng nama partai politik tertentu.

 

Sejak proklamasi kemerdekaan hingga tahun 2024 di Indonesia telah dilaksanakan pemilihan umum sebanyak tiga belas kali, yaitu dimulai tahun 1955, 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997, 1999, 2004, 2009, 2014, 2019 dan 2024. Jumlah kontestan partai partai politik dalam pemilihan disetiap tahunnya tidak selalu sama, kecuali pada pemilu tahun 1977 sampai 1997.

Pemilu pada tahun 1955 dilangsungkan pada dua tahap sebagai berikut.[

1.      Pertama, pemilu diselenggarakan pada tanggal 29 September 1955 untuk memilih anggota DPR

2.     Kedua, pemilu diselenggarakan pada tanggal 15 Desember 1955 untuk memilih anggota konstituante.


 

 




 

 

 

 

 

 


 


 


 

 

 

 

 

 

 

 

 


 

 

 

 


BAITI JANNATI 3

  BAITI JANNATI 3